Selamat datang temans, silahkan pilih menu yang kalian sukai, jangan lupa baca Bismillah ya ^_^

MENAKAR PENTINGNYA KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP SENGKETA HASIL PILKADA (Analisis Mikro Berdasarkan Corak Konflik pada Pilkada 2005 - 2007)

ABSTRAKSI
Kewenangan Mahkamah konstitusi terhadap sengketa hasil Pilkada dinilai cukup berat, mengingat potensi terjadinya konflik dalam Pilkada sangat besar. Terdapat berbagai macam hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik pada Pilkada, baik itu lahir pada proses pra-Pilkada, ketika Pilkada, maupun pasca-Pilkada. Konflik yang terjadi tak pelak menjurus pada munculnya aksi kekerasan. Hal ini tidak terlepas dari budaya masyarakat yang masih bernuansa konfliktual dari pada integratif. Jika didiamkan konflik ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sipil. Konflik yang terjadi biasanya berujung pada sengketa hasil Pilkada, adanya ketidakpuasan setiap pasangan calon yang kalah. Mereka belum bisa menerima secara lapang dada. Berdasarkan corak konflik sepanjang tahun 2005-2007, provokasi yang terbentuk biasanya berakhir pada keputusan untuk mengulang Pilkada atau mengulang penghitungan suara. Padahal mengulang Pilkada atau mengulang penghitungan suara bukanlah keputusan yang tepat , mengingat potensi terjadinya konflik pada proses inipun tak kalah besar. Sengketa hasil Pilkada tidak harus diselesaikan melalui Pilkada ulang, terdapat peraturan yang mengaturnya. Tinggal kita menjalankan sesuai aturan yang berlaku. Dibutuhkan lembaga pemerintah yang independen dan tegas dalam mensikapi masalah ini. Mahkamah Konstitusi yang dinilai memiliki trackrecord yang baik, terlihat dari kesuskesannya mengawal Pemilu 2004 akhirnya menjadi pilihan untuk dapat berpartisipasi mengawal kegiatan Pilkada. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang no 22-tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu yang memasukkan Pilkada sebagai rezim Pemilu. Itu artinya dari sudut pandang konsepnya Pilkada dan Pemilu sudah dianggap sebagai satu-kesatuan rezim. Penyelenggaranya pun tidak lagi ditangani oleh pemerintah daerah melainkan Komisi Pemilihan Umum, begitu juga sengketa hasil Pilkada yang menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi bukan Mahkamah Agung. Akhirnya, penyadaran dan pemahaman mengenai peran penting Mahkamah Konstitusi harus benar-benar dilakukan kepada peserta Pilkada, KPUD, Panwas, dan Pemilih. Agar kewenagna Mahkamah Konstitusi ini dapat dijalankan dengan baik dan sesuai fungsinya.
Kata Kunci : Kewenangan, Mahkamah Konstitusi, Pilkada
*Tulisan ini diikutsertakan pada lomba karya tulis ilmiah HUT Mahkamah Konstitusi ke 5, 2008*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bagi siapapun yang mau berdiskusi, silahkan berikan kometar...